Mengenal RDT : Reksa Dana Terproteksi
- By : S Grevina
- Category : Artikel
- Tags: reksadana terproteksi

Setelah membahas RDPT, sekarang yuk kita pelajari yang namanya RDT atau Reksa Dana Terproteksi. Karena karakternya yang hampir mirip dengan deposito yang memiliki masa jatuh tempo, membagikan keuntungan secara berkala, serta biasanya nilai pokok investasi masih tetap utuh pada saat jatuh tempo, membuat reksa dana ini cukup diminati oleh para investor terutama investor pemula yang sebelumnya terbiasa dengan investasi dalam bentuk deposito. Seperti apa karakteristik reksa dana ini?
Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund) merupakan jenis reksa dana yang memberikan proteksi atas nilai investasi awal, apabila investor memegang reksa dana tersebut hingga tanggal jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi. Reksa Dana Terproteksi (RDT) menempatkan investasi pada efek bersifat utang, instrumen pasar uang, dan efek lain.
Manajer Investasi akan membentuk portofolio efek sebagai basis proteksi dengan melakukan investasi pada efek bersifat utang, sehingga nilai efek bersifat utang pada saat jatuh tempo paling sedikit dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. RDT hanya bisa berinvestasi pada efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan melalui penawaran umum.
Berikut ini karakteristik RDT yang perlu kamu ketahui:
- Masa penawaran terbatas
Masa waktu penawaran bersifat terbatas dalam jangka waktu tertentu, tidak terus menerus seperti reksa dana umumnya.
Artinya, kamu bisa melakukan investasi pada reksa dana ini hanya satu kali, yakni pada saat masa penawaran dan tidak bisa top-up setelahnya.
- Unit Penyertaan yang ditawarkan terbatas
Jumlah unit penyertaan disesuaikan dengan ketersediaan surat utang yang menjadi tujuan investasinya.
Artinya, pada masa penawaran, ada kemungkinan kamu tidak bisa mendapatkan jumlah unit sesuai pesanan karena terjadi permintaan yang tinggi sehingga mengalami kelebihan permintaan atau oversubscribed karena unit pernyetaan yang ditawarkan juga terbatas.
- Imbal hasil investasi dibagikan secara periodik
Besaran perkiraan imbal hasil yang telah diketahui pada saat melakukan investasi awal dan dicantumkan dalam prospektus. Selama periode waktu hingga batas jatuh tempo, kamu juga akan mendapatkan imbal hasil yang dibagikan secara periodik. Misalnya, per 3 bulanan, 6 bulanan atau 1 tahun hal ini tergantung dari fitur reksa dana tersebut.
- Ada jatuh tempo dan jangka waktu investasi
Poin penting dalam jenis reksa dana ini adalah memproteksi nilai pokok investasi pada saat jatuh tempo dengan jangka waktu investasi yang sudah disepakati sebelumnya. Waktu jatuh tempo dan jangka waktu investasi sudah ditentukan di awal oleh Manajer Investasi.
Sebagaimana dengan reksa dana lainnya, RDT tetap memiliki risiko investasi, seperti:
- risiko pasar
- risiko tingkat suku bunga
- risiko kredit
- risiko nilai tukar mata uang;
- risiko industri yang mencerminkan sebagian besar Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi
- risiko likuiditas bagi pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi.
Penting untuk dipahami sebelum berinvestasi Reksa Dana Terproteksi:
- Investasi sepenuhnya dilindungi saat jatuh tempo, namun tidak berlaku apabila dicairkan sebelum jatuh tempo.
- Nilai pokok investasi umumnya utuh pada saat jatuh tempo, kecuali apabila perusahaan sebagai pihak penerbit efek surat utang/obligasi mengalami gagal bayar.