Kapan Bisa Mencairkan Reksa Dana?
- By :
- Category : Uncategorized
- Tags: investasi keluarga
Bicara soal produk investasi itu tidak melulu bicara soal menabung atau penyetoran dana, tapi juga harus tahu soal kapan dan bagaimana mencairkan pencairan dana investasinya. Kan tidak lucu, kita begitu rajin untuk mengumpulkan dana investasi namun kebingungan saat mau menjual kembali atau dengan kata lain mencairkannya.
Setelah tahu ketentuan pembelian reksadana (yang dibahas di artikel sebelumnya), sebagai investor di produk reksadana kita juga musti tahu syarat dan ketentuan mencairkan dana dari investasi reksadana kita.
Bicara kapan harus mencairkan produk reksadana itu sebenarnya tergantung dengan tujuan awal investasi di reksadana. Misalkan investasi di reksadana untuk mengumpulkan dana nikah untuk 2 tahun ke depan. Jadi ya pencairan dananya setelah 2 tahun berinvestasi, kecuali jika memang waktu pernikahannya dimajukan atau target dananya sudah tercapai sebelum waktu 2 tahun tersebut.
Sesuai ketentuan di prospektus, bagi investor yang mau menjual atau mencairkan reksadananya (redemption), pihak manajer investasi sebagai pengelola dana memiliki tenggat waktu membayar uang investor sampai hari ketujuh (hari kerja) terhitung dari hari investor mencairkan dana. Istilah ini disebut juga T+7.
Apabila investor menjual reksadana sebelum pukul 13.00 maka hari setelah transaksi (T+1) mulai dihitung keesokan harinya. Sedangkan apabila penjualan dilakukan setelah pukul 13.00, maka perhitungan T+1 akan dihitung pada lusa.
T+7 ini merupakan maksimal hari penyelesaian transaksi pencairan. Namun, pada kenyataannya cepat atau tidaknya pencairan bergantung pada jenis reksadana yang dimiliki investor. Salah satu pertimbangan cepat atau tidaknya bisa dilihat ketersediaan kas dalam alokasi asset dari masing-masing produk reksadana. Umumnya dana sudah ditransfer ke rekening bank atas nama investor kurang lebih 2-3 hari, sejak investor mengirimkan formulir pencairan via online atau menyerahkan manual.
Kenapa T+7?
Jika produk reksadana yang kita miliki menaruh dananya di instrumen saham, maka pihak manajer investasi harus menjual dulu sahamnya. Ketentuan penyelesaian transaksi (settlement) penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) membutuhkan waktu 3 hari atau dikenal T+3.
Setelah penjualan saham selesai yang dilakukan oleh manajer investasi, mereka baru akan mengirimkan dana tersebut keesokan harinya kepada kita sebagai investor reksadana. Sehingga proses itu saja sudah menghabiskan 4 hari (T+4).
Proses pencairan ini bisa lebih lama jika banyak investor reksadana yang mencairkan reksadananya secara bersamaan. Atau kemungkinan investor ingin mencairkan dana reksadananya dalam jumlah nominal yang sangat besar, misalkan di atas Rp 200 juta.
Kalau seperti itu maka pihak Manajer Investasi perlu waktu lebih dari 3 hari karena harus penyelesaian transaksi (settlement) penjualan sahamnya secara bertahap dalam beberapa hari ke depan. Makanya batas maksimalnya bisa sampai T+7.
Satu hal yang paling penting sebelum mencairkan dana investasi kita adalah pastikan data yang kita masukkan benar. Contohnya, nama pemilik nomor rekening bank sama dengan nama nasabah. Begitu juga dengan nomor rekening bank yang kita miliki.
Kalau sudah lengkap semua, bisa dipastikan pencairan investasi reksdana kalian akan lancar.
Selamat berinvestasi!