Mengenal RDPT : Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Selain menempatkan dana investasi pada paper aset, ada pula jenis reksa dana yang menempatkan dana investasi pada sektor riil berupa proyek yaitu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Seperti apa RDPT itu?

Reksa Dana Penyertaan Terbatas  (RDPT) adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional. Manajer Investasi selanjutnya menginvestasikan dana tersebut pada Portofolio Efek yang berkaitan langsung dengan sektor riil, sektor infrastruktur dan lain-lain.

Terkait manfaat, risiko, dan kewajiban, RDPT relatif sama dengan produk atau jenis reksa dana lainnya.

Perbedaannya adalah RDPT ditujukan khusus kepada investor profesional, sehingga cara penjualannya tidak ditawarkan secara ritel seperti reksa dana pada umumnya. Produk ini ditawarkan dan dijual langsung oleh Manajer Investasi.

Sesuai dengan namanya, mengandung kata “Terbatas”, artinya jenis reksa dana ini  tidak tersedia untuk investor secara publik. Hanya dapat ditawarkan kepada kurang dari 50 pihak. Sesuai dengan peraturan, minimum pembelian untuk jenis reksa dana ini adalah Rp 1 miliar.

RDPT ditawarkan melalui penawaran terbatas yang harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh OJK yang terbagi dalam dua jenis:

  • RDPT kegiatan sektor riil
  • RDPT investasi khusus

Sebelumnya, RDPT hanya dapat berinvestasi pada instrumen yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum  (perusahaan tertutup).  Namun,  di tahun 2018  OJK memperbolehkan RDPT kegiatan sektor riil berinvestasi pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka apabila merupakan strategi IPO yang dilakukan oleh RDPT kegiatan sektor riil yang berinvestasi pada efek bersifat ekuitas.

RDPT kegiatan sektor riil juga bisa berinvestasi pada efek bersifat hybrid securities yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum.

Efek bersifat hibrida, antara lain:

  • saham preferen
  • surat utang perpetual
  • surat utang kovers
  • surat utang subordinasi
  • atau jenis efek lain yang memiliki karakteristik kombinasi antara efek bersifat utang dan efek bersifat ekuitas.

RDPT investasi khusus dapat berinvestasi pada efek yang diterbitkan dalam negeri, efek beragun aset, dana investasi real estate, dana investasi Infrastruktur, instrumen pasar uang, deposito dan efek derivatif.

OJK juga memperbolehkan RDPT investasi khusus berinvestasi pada efek yang diterbitkan di luar negeri sepanjang efek tersebut memiliki pernyataan efektif dan izin dari regulator asing. Efek tersebut diterbitkan atau efek tersebut diperdagangkan di bursa efek di luar negeri yang informasinya dapat diakses.

Keuntungan memiliki RDPT

  1. Pengelolaan secara profesional
  2. Hasil Investasi yang kompetitif
  3. Transparansi

Jika ada pertanyaan seputar Reksa Dana, SAM siap membantu. Hubungi kami di 021-2854 8800 (via whatsapp) dan email [email protected]

Siapkan Dana Pensiun, Tenang Di Hari Tua

Setiap orang yang pernah bekerja pasti akan mengalami masa pensiun, namun tidak banyak perusahaan yang mempunyai program pensiun bagi karyawannya. Padahal, pada saat kita tua nanti kita mungkin sudah tidak seproduktif saat masih muda untuk memiliki penghasilan yang mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dengan asumsi masa pensiun rata-rata orang Indonesia yang mencapai …